Jakarta - Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Arab Saudi untuk pergi haji melalui jalur tidak resmi sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi. Tak hanya itu, mereka juga terkena denda Rp 55 juta.
Siaran Pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menyebutkan, WNI tersebut tidak diizinkan meninggalkan Arab Saudi sesuai jadwal penerbangan karena diketahui menunaikan ibadah haji menggunakan visa kunjungan (visa ziarah) dan visa kerja (visa amal), seperti dilansir Antara, Senin (17/9/2018).
Baca Juga : Gadis Kampung Tertipu & Akhirnya Hilang Keperlawanan
Baca Juga : Artis Indonesia yang Berhasil Di Rekam Bermain Cinta
Baca Juga : Cerita Misteri Aneh Rumah Bordil Super Mewah Di Indonesia
Baca Juga : Artis Indonesia yang Berhasil Di Rekam Bermain Cinta
Baca Juga : Cerita Misteri Aneh Rumah Bordil Super Mewah Di Indonesia
Seorang WNI yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kepada KJRI Jeddah sama sekali tidak tahu dirinya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin Warga Negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid.
Visa ziarah syakhsiyah merupakan jenis visa yang dikeluarkan oleh perorangan warga Saudi sebagai penjamin atau pihak yang dikunjungi di Arab Saudi.
Sebelum berangkat bersama suaminya pada 2 Agustus 2018 silam, calon haji asal Jawa Tengah ini mengaku menyetor dana sebesar Rp 130 juta kepada Biro Travel berinisial EG yang memberangkatnya.
Biro ini bekerja sama dengan Yayasan AH yang berkantor di Surabaya dengan janji paket haji khusus (ONH Plus).
Ketika ia hendak pulang bersama suaminya pada 28 Agustus 2018, keduanya tidak diizinkan keluar di bandara Jeddah dan dituduh melanggar keimigrasian, yaitu dilaporkan kabur oleh penjaminnya dan diwajibkan mengurus dokumen exitnya di Pusat Karantina Imigrasi (Tarhil) di Syamaisi.
Meski sempat menunaikan ibadah haji, namun ia diwajibkan membayar denda sebesar 15 ribu Riyal atau sekitar Rp 55 juta) untuk bisa pulang ke Tanah Air karena kedapatan melakukan ibadah haji tanpa tasrekh (surat izin haji dari Pemerintah Saudi).
Baca Juga : Kumpulan Wanita Seksi, Montok yang lagi Hits Di Indonesia
Baca Juga : Cristiano Ronaldo Memiliki Banyak Wanita Seksi Di Dalam Rumah
Baca Juga : Aplikasi Hp yang Bisa Melihat Manusia Tanpa Busana Alias Bugil
Baca Juga : Cristiano Ronaldo Memiliki Banyak Wanita Seksi Di Dalam Rumah
Baca Juga : Aplikasi Hp yang Bisa Melihat Manusia Tanpa Busana Alias Bugil
Biaya denda tersebut akhirnya ditanggung oleh Biro yang memberangkatkan dan ia pun bisa kembali ke Tanah Air pada 5 September 2018 setelah memperoleh exit permit.
Ia mengaku tidak tahu risiko pergi haji dengan visa ziarah karena di visa tersebut tertulis dalam bahasa Arab yang tidak dimengerti artinya.
|
0 komentar:
Posting Komentar