Peredaran Pil Ekstasi Senilai Rp1 Miliar di Banda Aceh Digagalkan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menggagalkan peredaran 5.000 pil ekstasi, yang hendak diedarkan di wilayah Kota Banda Aceh. Penangkapan itu dilakukan di depan halte Transkutaradja Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, pada Senin dini hari, 3 September 2018.
Pelaku yang berinisial J (29) warga jambo Aye, Aceh Utara itu dibekuk saat hendak melakukan transaksi. Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto menyebutkan, awalnya gerak gerik pelaku sudah diketahui oleh Kepolisian.
Tersangka ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor miliknya, yang sedang memegang satu kantong plastik warna hitam berisikan narkoba jenis ekstasi, yang dibungkus dalam plastik bening.
Satu butir ekstasi itu, akan dihargai oleh pelaku Rp200 ribu. “Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 10 bungkus plastik, setiap bungkusnya terdapat 500 butir pil ekstasi dengan total harga mencapai Rp1 miliar,” kata Kombes Pol Trisno saat dikonfirmasi.
Dari pengakuan tersangka, ekstasi tersebut milik seseorang berinisial M, yang pernah dijumpai dan hanya berhubungan dengannya melalui ponsel. Barang itu didapatkan dari wilayah pantai Timur Aceh, lalu dibawa tersangka ke Banda Aceh untuk diserahkan kepada pemilik berinisial M.
Tersangka hanya diperintahkan untuk membawa ekstasi tersebut sambil menunggu arahan kepada siapa akan diberikan. “Tersangka ini juga tergiur, karena akan diberikan imbalan uang sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Dari Kabupaten Aceh Utara itu juga, pelaku sudah diintai oleh aparat. Sehingga saat hendak melakukan transaksi di Banda Aceh, pelaku langsung diciduk Kepolisian. Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar