Ditjen Pajak Riau Pidanakan 10 Pengemplang Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau memidanakan dua wajib pajak. Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau Jatnika mengatakan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh karena kedua wajib pajak tersebut tidak mau membayar atau mengemplang pajak.
Kejahatan tersebut kata Jatnika dilakukan oleh dua wajib pajak sejak Januari 2018. "Jumlah yang dipidana ini naik dibanding tahun lalu, tahun lalu hanya satu," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/8).
Jatnika mengatakan bahwa sebelum melakukan langkah hukum tersebut pihaknya sebenarnya sudah berupaya persuasif dengan meminta wajib pajak tersebut segera melaksanakan kewajiban mereka.
Tapi, upaya tersebut tak bersambut. Wajib pajak tersebut tetap tidak mau menjalankan kewajiban mereka.
"Sebenarnya tidak hanya dua yang kami himbau, tapi yang lain mau bayar, hanya dua yang kami proses," katanya.
BIRPOKER AGEN POKER, CAPSA, DOMINO Q, ADU Q, BANDAR Q, SAKONG
BIRASIA BANDAR BOLA POKER LIVE CASINO ONLINE TERBAIK TERPERCAYA
ANDROID4D BO TOGEL BONAFIT TERBAIK TERPERCAYA TERJAMIN AMAN
Sayang, Jatnika tidak mau mengungkap berapa pajak yang dikemplang dua wajib pajak tersebut dengan alasan rahasia negara.
Dia hanya mengatakan bahwa wajib pajak yang diproses tersebut akan dikenakan hukuman penjara selama maksimal enam tahun plus bayar utang pajak yang mereka tanggung.
0 komentar:
Posting Komentar