Komplotan Pencuri bermodus menjadi petugas PLN DI tangakpa Polisi Dini hari
Polisi menangkap empat orang anggota komplotan pencuri dengan modus berpura-pura sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Keempat pelaku tersebut HDN alias Joko (48), AA alias Setuju (42), JN alias Jaya (29) dan DH alias Jabrik (47). Polisi masih mencari dua orang lain yang tergabung dalam kelompok tersebut yaitu O dan R.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kelompok tersebut menyasar perumahan elite salah satunya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Mereka akan menggunakan tiga motor untuk berkeliling komplek mencari rumah yang dijadikan sasaran.
"Tersangka AA alias Setuju berboncengan dengan tersangka O yang kini menjadi DPO, kemudian mereka akan menghampiri rumah yang jadi sasaran dengan berpura-pura sebagai petugas PLN atau PDAM yang mau melakukan pengecekan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/10).
Saat menyamar sebagai petugas PLN atau PAM itulah, kata Argo, Setuju dan O akan menanyakan kepada asisten rumah tangga apakah pemilik rumah ada atau tidak. Jika pemilik ada, maka mereka akan meninggalkan lokasi tersebut.
Namun, ketika pemilik rumah dikatakan tidak ada, maka mereka akan mengalihkan perhatian asisten rumah tangga supaya tidak curiga dengan peran mereka sebagai petugas PLN dan PDAM gadungan.
Argo mengatakan ketika perhatian asisten rumah tangga telah teralihkan, keempat rekan Setuju dan O akan menghampiri rumah tersebut.
Joko dan Jabrik bertugas masuk ke dalam rumah dengan membawa alat-alat yang sudah disediakan. Sedangkan R dan Jaya menunggu di atas motor. Joko pun diketahui hanya membutuhkan lima menit untuk membongkar brankas milik korbannya.
"Pelaku yang masuk ke dalam rumah pun mencari brankas dan membuka paksa brankas tersebut dengan menggunakan tiga buah kunci L, satu kunci Inggris dan satu obeng," tuturnya.
Dari hasil pencurian brankas di sebuah rumah di Duren Sawit, mereka mendapatkan emas seberat 57 gram dan uang sebanyak Rp10 juta.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
0 komentar:
Posting Komentar