MAKASSAR - Pernikahan anak di bawah umur Rezki (13) dan Sarmila alias Mia (17) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan masih menjadi perbincangan di masyarakat.
Keduanya telah melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai wanita, di Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng Kamis 30 Agustus 2018 malam.
Alasan orang tua dari pihak mempelai laki-laki maupun wanita menikahkan anaknya karena untuk menghindari perbuatan zina. Di mana Rezki dan Mia memang telah lama menjalin hubungan asmara.
Ayah Rezki, Salaming mengatakan, alasan menikahkan anaknya agar menghindari fitnah yang dapat merusak nama baik dua keluarga. Apalagi orang Bantaeng masih menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang sangat kental dengan budaya siri’ (malu) sebagai suku Makassar.
"Maka kita nikahkan saja untuk menghindari hal tidak diinginkan sekaligus supaya tidak ada lagi cerita-cerita di belakang. Karena mau menikah jadi kita kasi nikah ,” kata Salaming kepada Okezone saat dihubungi.
Sedangkan orang tua mempelai wanita, Podding mengaku menikahkan anaknya karena keinginan anaknya sendiri yang sudah berpacaran sejak setahun lalu.
Ia mengaku punya alasan yang kuat untuk menikahkan anak mereka, meskipun usia keduanya masih sangat muda. Karena keduanya masih memiliki hubungan keluarga dan anaknya sudah dilamar, sehingga tidak ada alasan untuk menolak. "Masih ada hubungan keluarga, mereka juga suka jadi kita terima lamarannya,” ungkap Podding.
Rezki, mempelai laki-laki beralamat di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Bantaeng baru saja lulus dari Sekolah Dasar (SD). Dan tahun ini dia sudah tamat.
Sementara sang mempelai wanita Mia adalah warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng dan baru duduk di bangku kelas 2 SMKN 1 Bantaeng.
Letak desa keduanya masih bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 KM dari rumah antara mempelai pria dan wanita. Dan masih memiliki hubungan keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar