"Saya menjambret 2 hari sebelum nikah dan ditangkap 2 hari setelah akad nikah," kata Wisnu ditemui di Polresta Palembang, Minggu (9/9/2018).
"Korban kalau tidak salah mahasiswi, dia luka di wajah dan kaki setelah jatuh dari sepeda motor," terangnya.
"Rencana mau ngajak istri bulan madu, sekarang rencana itu batal karena saya keburu ditangkap polisi. Saya ditangkap hari Rabu (5/9) dan malam Jumat (7/9) itu ada acara di rumah, semua tetangga nanya kenapa mempelai laki-lakinya nggak ada," tutur Wisnu.
"Istri dan orang tuanya cerita kalau ke sini, dan saya pasti nangis, malu, nyesal. Tapi ya sudah, saya jalani saja sekarang," ujar Wisnu dengan mata berkaca-kaca.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi membenarkan Wisnu ditangkap terkait kasus jambret. Dalam kasus itu, korban mengalami luka setelah terjatuh dari motor dan barang-barang berharganya pun hilang.
"Korban mengalami luka berat, tubuhnya luka setelah terjatuh dan terseret saat di jambret. Kerugian kemarin ada HP, uang tunai yang tototalkan sekitar Rp 10 juta," terang Yon Edi.
"Informasinya memang tersangka baru saja melangsungkan pernikahan. Tapi itu tak menghalangi niat kami mengungkap kasus kejahatan di Palembang, apalagi sampai ada korban luka berat," katanya.
Atas perbuatanya, Wisnu kini harus tidur di sel tahanan Polresta Palembang. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar