"Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara, di bawah 5 tahun. Dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 Th 2008," kata Sopian kepada detikcom, Minggu (2/9/2018).
Keduanya ditangkap di rumah seorang pengacara di kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Setelah polisi mnggerebek kediaman saksi IK di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Namun penggrebekan itu tidak membuahkan hasil, diduga pelaku kabur hingga akhirnya ditangkap.
"Keduanya dikenai wajib lapor, dua kali seminggu mengingat hukumannya di bawah 5 tahun," tegasnya.
Menurut Sopian, tersangka melakukan itu setelah sering menonton berita di televisi bertajuk #2019GantiPresiden yang sedang ramai diperbincangkan.
Sebelumnya, gara-gara menghina Presiden Joko Widodo di media sosial, 2 orang pemuda di Kabupaten Bangka, Babel, diciduk polisi. Mereka menghina Jokowi dengan kata-kata kasar dan tak sopan.
Total ada 3 orang yang ditangkap. Namun, polisi baru menetapkan 2 dari tiga pemuda jadi tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar