Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, saat dilakukan evakuasi mayat pada Rabu (1/8) lalu, petugas turut mengamankan sepasang sandal jepit bertuliskan salah satu nama hotel yang ada di Semarang.
"Dari sana kemudian kita mengerucut penyisiran wilayah untuk pengungkapan identitas korban ini ke arah barat (Semarang). Sehingga tim kita bagi jadi dua, resmob 1 di wilayah blora ke utara sampai ke barat, resmob 2 blora ke selatan sampai ke barat," paparnya.
Berdasarkan sandal jepit merk hotel di Semarang itu, pihaknya kemudian fokus menyelidiki di wilayah Semarang. Saat dikonfirmasi ke Polrestabes Semarang, dibenarkan bahwa ada laporan warga hilang dengan ciri yang sama.
"Korban dilaporkan hilang tanggal 31 Juli, sedangkan kita menemukan mayat ini tanggal 1 Agustus. Ada hubungannya, sehingga kami langsung ke rumah korban sesuai alamat di laporan itu," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara inilah, korban diketahui atas nama Ferin Diah Anjani, warga Rt 4 Rw 16 Desa Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Semarang. Korban berusia 21 tahun.
Saat mendatangi rumah keluarga korban, polisi turut membawa sejumlah barang bukti yang diamankan saat proses evakuasi korban. Di antaranya anting dan celana dalam yang diduga milik korban.
Atas kondisi tersebut, pihak kepolisian dan pihak terdua keluarga korban sepakat untuk membongkar makam korban di Blora guna memastikan kecocokan DNA korabn dengan pihak keluarga.
"Tapi sebelum ke sini, keluarga korban juga kita arahkan untuk diambil tes darahnya di Dokter Forensik Polda Jawa Tengah, baru kemudian meluncur ke Blora untuk menyaksikan pembongkaran makam, setelahnya di tes DNA," terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar