Penggelonggong Sapi di Ngawi Mengaku Dapat Ilmu dari Orang Tua
Polisi melakukan penyidikan atas temuan tempat penggelonggongan sapi di Dusun Ngadirejo Gang Mawar RT 10 RW 5, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Pemilik tempat penggelonggongan sapi, Ahmad Ni Amthowi (19) sekaligus tersangka utama mengaku memperoleh 'ilmu' menggelonggong sapi dari orang tuanya.
"Jadi tersangka ini mengaku dapat ilmu menggelonggong yang diwariskan orang tua kepadanya. Sehingga temurun orang tuanya yang sudah meninggal dunia dulu juga pedagang sapi sering melakukan gelonggong sapi," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi Maryoko kepada wartawan di kantornya, Jumat (3/8/2018).
Ditambahkan Maryoko, ketiga pegawai Ahmad tidak ditetapkan tersangka karena hanya bekerja sesuai arahan pelaku.
"Untuk tiga karyawan tidak kita tetapkan tersangka karena hanya bekerja saja. Meski waktu penggerebekan membantu," paparnya.
Maryoko juga mengungkapkan saat ini Polres Ngawi akan melakukan pengembangan kemungkinan adanya pelaku penggelonggongan sapi di tempat lain di wilayah Ngawi.
Diberitakan sebelumnya Polres Ngawi melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penggelonggongan sapi, Kamis (2/8/2018).
Saat digerebek, Ahmad terlihat bersama ketiga pegawainya tengah menggelonggong seekor sapi dengan air. Meski demikian tersangka masih sempat menyangkal dengan mengaku baru melakukan penggelonggongan sapi selama 8 hari terakhir dan baru tujuh ekor sapi yang digelonggong.
Ironisnya, ditemukan satu ekor sapi yang mati diduga akibat digelonggong air oleh para pelaku.
0 komentar:
Posting Komentar