Makin Nekat! Mafia Narkoba Babel Tenteng Pistol dan Ratusan Peluru
Polda Babel menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Bangka Selatan, Bangka Belitung. Polisi menyita 201 gram dan 1.021 butir ekstasi.
Ketiga tersangka itu, Lisar (41), Peri (43) dan Brian Ferry (43). Tersangka ditangkap dengan cara di grebek di kediamannya masing-masing.
"Tersangka diamankan anggota Polres Bangka Selatan, ini merupakan tangkapan terbesar jajaran Polda Babel di tahun 2018," kata Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Syaiful Zachri saat melakukan pres rilis di Taman by Park Polda Babel, Jumat (24/8/2018).
Ketiga tersangka mendapatkan barang haram dari Sumatera Selatan dan dibawa dengan menggunakan jalur laut.
"Narkotika ini diduga diperoleh dari provinsi Sumsel, diselundupan melalui pelabuhan kecil di Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan," ujarnya.
Ketiga tersangka berprofesi sebagai nelayan di Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan.
"Kita akan bekerja sama dengan Polda Sumsel terkait tangkap ini," tegasnya.
Dari tangan ketiganya, ikut pula diamankan satu buah senjata api pabrikan jenis pistol, 3 senjata api rakitan jenis revolver, amunisi tajam kaliber 9X19 mm sebanyak 56 butir dan amunisi tajam kaliber 5,56X45 mm sebabnya 45 butir serta timbangan digital.
"Untuk kepemilikan senja api ilegal, tersangka dikenakan undang undang darurat dengan ancaman hukuman mati dan minimum 20 tahun," kata Syaiful Zachri.
Senpi dan amunisi ilegal yang diamankan Polisi diperoleh dari pengerjin dari daerah Menang dan Selapan, Sumatera Selatan.
"Untuk mengusut tuntas kepemilikan senjata api, kita akan bekerja sama dengan Polda sumsel," tegas Kapolda.
Kapolda menuturkan, tersangka ini merupakan satu jaringan, dan sebelumnya tidak pernah tersandung kasus narkoba.
"Belum pernah terlibat kasus yang sama, cuma ketiganya merupakan DPO (daftar pencarian orang) petugas kepolisian," ungkapnya.
|
0 komentar:
Posting Komentar