“Kasus ini sudah saya laporkan. Saya hanya berharap dan ingin keadilan untuk anak saya. Saya ingin melindungi anak saya. Saya tidak mau berbelit-belit. Semoga apa yang kami laporkan dapat diproses, ditanggapi dengan cepat dan baik,” harap Ma sambil menangis saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di salah satu cafe di Jalan Karya Baru, Pontianak Selatan, Sabtu (4/8/2018).
Perempuan berusia 35 tahun ini membeberkan semua yang dialaminya. Awalnya, Ma dan Aj membangun mahligai rumah tangga pada 2008. Dari hubungan itu, mereka dikaruniai anak lelaki. Anak semata wayang itu berinisial Af. Usianya saat ini memasuki lima tahun. Karena ada suatu hal, Ma dan Aj memutuskan untuk bercerai. Pada 2017, mereka resmi bercerai dan pisah rumah.
Dalam putusan cerai, hak asuh anak jatuh ke tangan Aj. Namun, Ma diberi kesempatan bisa bertemu dengan Af. Jika Aj ke luar kota, Af pun diasuh dan dijaga Ma.
“Kami bergantian mengasuh anak. Karena anak saya masih sekolah. Terakhir saya bertemu dengan anak, pada 27 Juni 2018,”
ungkapnya.
Pada Jumat 20 Juli, Ma berkesempatan menjemput anaknya pulang sekolah di salah satu Taman Kanak-kanak (TK). Setiba di rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Barat, Af kemudian bilang ke Ma ingin buang air kecil. Saat itulah Ma mengetahui semuanya.
“Awalnya anak saya bilang mau pipis. Saya lihat dia pegang-pegang kemaluannya. Saya bilang, jangan dipegang terus, nanti sakit. Selesai pipis pun masih dipegangnya sambil dipijit-pijit,” kata Ma.
Af pun kemudian mengakui perbuatan cabul ayahnya kepada Ma. Mendengar pengakuan itu, Ma langsung syok. Karena Ma benar-benar mempercayai mantan suami untuk mengasuh Af. Namun, kepercayan itu kandas akibat dugaan ulah tak senonoh tersebut. Untuk memastikan kejadian itu, Ma terus bertanya kepada Af. Apalagi mereka selama tiga pekan terakhir mereka tak bertemu.
“Saya tanya terus ke dia. Dan dia jawab ‘Iya Ma’. Bahkan anak saya saat kejadian sempat menolak sambil bilang ‘Jangan Pa, jangan’. Terus dia menangis dan lari. Itu cerita dari anak saya sendiri,” jelasnya.
Hati Ma kala itu semakin kacau. Kemudian dia mencari teman untuk sharing. “Saya dikuatkan teman dan disarankan untuk lapor ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Beberapa hari kemudian, baru saya laporkan,” ujar Ma dengan matanya yang berlinang.
Setelah laporan diterima di KPPAD, Af dibawa dan dimintai keterangan oleh petugas KPPAD dan psikolog. “Jawaban anak saya sama seperti apa yang disampaikan ke saya. Anak seusia itu tidak mungkin berbohong,” tuturnya.
“Saya sangat syok dan kecewa. Saya kira dia orang yang dipercayai bisa mendidik anak menjadi lebih baik, tapi justru bisa berbuat setega itu kepada anak sendiri,” kesalnya.
Saat ini, Af masih dalam perlindungan KPPAD Kalbar. Kondisinya masih syok. Sesekali, kata Ma, Af muntah ketika disuapi makan. “Anak saya mungkin masih terngiang. Bahkan, dia mengalami perubahan perilaku. Dia sering memperlihatkan kemaluannya, walau tidak dibuka celananya,” kenang Ma.
Penasehat hukum korban, Dewi Ari Purnamawati menegaskan akan terus mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas. Meski dia tahu, yang dilawannya adalah seorang jaksa. “Kami siang ini ingin memberikan pernyataan, supaya kawan-kawan (media) berkenan mengawal proses hukum terkait dugaan perbuatan cabul oleh salah satu oknum yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujar Dewi.
Ia menambahkan, laporan secara sudah sudah dibuat di Polda Kalbar pada Selasa 31 Juli. Keesokan harinya, ibu korban sudah di-BAP. “Senin kami ke Polda lagi untuk menanyakan perkembangan aduan kami,” ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar