Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak memproses laporan yang masuk terkait dugaan mahar Sandiaga Salahuddin Uno kepada PKS dan PAN. Bahkan, ACTA menganggap mestinya Bawaslu tidak perlu menerima laporan yang masuk.
"Ya kami harap Bawaslu tidak memproses itu karena tidak memenuhi unsur," ucap Sekretaris Dewan Pembina ACTA Said Bakhri di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/8).
Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersih melaporkan dugaan mahar politik terkait pencalonan capres-cawapres yang diberikan Sandiaga kepada PKS dan PAN sebesar Rp500 M.
Selain itu, Federasi Indonesia Bersih juga turut melaporkan Sandiaga Uno kepada Bawaslu. Kedua pihak tersebut mengamini tidak mengalami kerugian atas dugaam tindakan Sandiaga. Namun, mereka menganggap sudah kewajiban warga negara untuk menjaga demokrasi agar berjalan secara profesional dan jauh dari praktik politik uang.
Said mengatakan bahwa barang bukti yang diberikan pelapor tidak memenuhi unsur. Barang bukti yang dimaksud yakni salinan cuitan dari akun Twitter pribadi Wasekjen Andi Arief dan salah satu berita di portal media daring.
Menurut Said, mestinya bukti yang diajukan adalah bukti transaksi. Apabila tidak ada, maka Bawaslu tidak bisa memproses laporan tersebut.
Said menilai pernyataan Wasekjen Demokrat Andi Arief hanya sekadar tudingan. Tidak ada bukti konkret. Tidak ada bukti transaksi yang dilakukan Sandiaga kepada PKS dan PAN.
"Apa yang dilakukan Pak Sandiaga sebagaimana dinyatakan Pak Andi Arief juga tidak sesuai dengan yang diberitakan," ucap Said.
Said mengaku ACTA memberikan pandangan hukum kepada Bawaslu terkait dugaan mahar Sandiaga. Pada intinya, Said mengatakan dugaan mahar tersebut tidak bisa diproses lantaran belum jelas apakah transaksi sudah atau belum dilakukan.
Bukti yang diajukan pelapor pun tidak memenuhi unsur yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, dia berharap Bawaslu tidak memproses lebih lanjut.
"Kalau memproses, berarti Bawaslu sudah ikut dalam ranah politik praktis, dan itu tidak boleh," ucap Said.
0 komentar:
Posting Komentar