Ditahan KPK, Gubernur Aceh Klaim Terima Suap Dari penjaba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf usai ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.35 WIB.
Irwandi yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye mengklaim tak pernah menerima suap terkait proyek yang bersumber dari DOKA 2018. Ia juga mengaku tak pernah mengatur proyek dan meminta jatah dari proyek-proyek yang ada di Aceh.
"Saya enggak melanggar apapun, enggak mengatur fee, enggak ngatur proyek, enggak terima fee, enggak ada janji memberikan sesuatu," kata Irwandi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7) dini hari.
Irwandi mengatakan tak tahu soal uang Rp500 juta yang diberikan oleh Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian jatah yang diminta Irwandi sejumlah Rp1,5 miliar dari proyek infrastruktur.
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu juga tak mengetahui penerimaan uang oleh orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Irwandi kembali menegaskan bahwa dirinya tak pernah menerima uang suap terkait proyek yang bersumber dari DOKA 2018.
"Eggak tahu, karena mereka enggak pernah lapor ke saya, dan yang memberikan enggak koordinasi dengan saya, lalu enggak terima uang," ujarnya.
Irwandi mengaku siap membuktikan bahwa dirinya tak pernah menerima suap dari Ahmadi maupun pihak lain. Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu pun langsung bergegas menerobos wartawan masuk ke dalam mobil tahanan.
Selang beberapa menit kemudian, Hendri Yuzal yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, Hendri yang telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye memilih bungkam.
Hendri yang diduga sebagai perantara suap Irwandi langsung menerobos kerumunan awak media dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan kedua tersangka tersebut ditahan di lokasi yang berbeda. Irwandi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sementara Hendri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irwandi, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.
KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan suap lain yang dilakukan Irwandi selama menjadi sebagai orang nomor satu di Tanah Rencong. Pasalnya, tak menutup kemungkinan Irwandi menerima suap dari kepala daerah lainnya di Aceh terkait penggunaan DOKA 2018.
0 komentar:
Posting Komentar