Bakar Rumah Orang Tua,Seorang pemuda di ciduk Polisi
Seorang pria berinisial RA (25) membakar dan merusak rumah orangtuanya di Gang Melati, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang, Jumat (6/7/2018) sekitar pukul 23.00. Pelaku membakar rumah orangtuanya karena tidak diberi uang untuk modal menikah.
Karena emosi sudah meluap sehingga ia teriak-teriak mengancam mau membakar rumah orangtuanya," kata Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto di Mapolsek Ciledug, Kamis (19/7/2018).
Saat itu, pelaku mengambil bensin dari motornya dan disiram ke pakaian-pakaian yang sedang dijemur di garasi rumah. Kemudian, ia menyalakan korek api sehingga membuat halaman dan rumah terbakar. Tetangga sekitar langsung memadamkan kebakaran, sedangkan pelaku melarikan diri.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku pada Selasa (17/7/2018) di rumah temannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00. Polisi mendapati beberapa barang bukti yaitu korek api, pakaian, pecahan gelas, dan kaca jendela.
Supiyanto menambahkan, aksi yang dilakukan pelaku bukan karena gangguan jiwa. Namun, lantaran pelaku tidak memiliki uang karena bekerja serabutan sebagai sopir tembak.Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 187 tentang Pembakaran Secara Sengaja dengan ancaman 12 tahun penjara.
Lalu ditambah Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Milik Orang Lain dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
0 komentar:
Posting Komentar