"Hasil gelar sementara memang memungkinkan (jadi tersangka), namun sejauh ini belum ditetapkan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa (4/9/2018).
"Memang memungkinkan, berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Truno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan hal yang sama. Namun, pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Evie sebagai tersangka.
"Bisa memungkinkan, tergantung hasil penyelidikan. (Untuk penetapan) masih akan digelarkan," kata Samudi via pesan singkat.
Sementara itu menanggapi kemungkinan menjadi tersangka, pengacara Evie, Fadil mengatakan masih menunggu hasil resmi dari Polda Jabar. Pihaknya enggan berkomentar banyak terkait hal itu termasuk apabila benar dijadikan tersangka.
"Kita belum bisa pastikan. Kita masih menunggu proses di Polda (Jabar) seperti apa. Pada dasarnya, kita sedang berusaha untuk mendapatkan hasil terbaik," kata Fadil saat dihubungi.
Seperti diketahui, Evie Effendi dilaporkan oleh IPNU ke Polda Jabar per tanggal 11 Agustus 2018. Dia dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan : LPB/769/VIII/2018/JABAR.
Dalam laporannya, pelapor menyebut video ceramah ustaz Evie yang viral di media sosial (medsos) soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat termasuk Nabi Muhammad dan orang yang memperingati maulid nabi memperingati kesesatannya ialah salah.
0 komentar:
Posting Komentar