Civitas akademika STTT Bandung berduka atas meninggalnya Shanda. "Tentu kami pihak kampus turut berduka cita yang mendalam. Almarhumah di kampus dikenal aktif," ucap Giarto selaku Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama STTT Bandung, saat ditemui di kampus STTT Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (31/8/2018).
Shanda mahasiswi jurusan Produksi Garmen angkatan 2013. Gegara begal, tugas akhir kuliah Shanda sirna.
"Almarhumah jurusan Produksi Garmen. Sudah tingkat akhir. Harusnya lulus tahun kemarin, tapi karena ada mata kuliah yang tertinggal, jadi tahun ini lulusnya," ucap Ikhsan Permana, Ketua Jurusan Produksi Garmen STTT
Begal menyasar Shanda di Jalan Cikapayang, Kota Bandung, Kamis subuh, 30 Agustus 2018. Waktu itu, Shanda bersama temannya yang juga perempuan, inisial EA (23), menggunakan motor menuju indekos rekannya di kawasan Dipatiukur.
Korban baru saja pulan menikmati bakso yang buka 24 jam di kawasan Cihampeles. Di tempat kejadian perkara, tiba-tiba korban dipepet begal yang menunggangi satu motor. Pelakunya dua orang.
Tas milik Shanda ditarik secara paksa. Shanda terjatuh hingga kepalanya membentur jalan. Dia mengalami pendarahan di bagian kepala hingga dilarikan ke RS Borromeus.
Pada Jumat 31 Agustus 2018, sekitar pukul 00.00 WIB, nyawa Shanda tak terselamatkan. Jenazah ibu satu anak itu, pada hari yang sama, dimakamkan di Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
Polisi membentuk tim guna memburu begal sadis yang mengakibatkan Shanda Puti Denata (23) mahasiswi di Bandung meninggal dunia. Tim disebar untuk melacak pelaku.
Hampir sepekan, upaya polisi membuahkan hasil. Begal sadis diringkus tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar. Polisi menembak mati satu pelaku.
"Iya, ditembak mati satu orang," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Rabu (5/9/2018).
Pihak keluarga Shanda sudah mengetahui kabar penangkapan begal. Yudhi Kusmayadi, ayah Shanda, berharap aksi begal tak terjadi lagi menimpa warga.
"Harapannya, untuk pelaku begal khususnya dihukum seberat-beratnya dan setimpal, karena itu nyawa. Tidak terulang lagi hal yang sama," ujar Yudhi saat dihubungi detikcom via telepon Rabu (5/9/2018).
0 komentar:
Posting Komentar