Fadli Zon soal '2019PrabowoPre Siden': Laoly Jangan Seenaknya!
Gerakan tagar 2019PrabowoPre Siden disebut Menkum HAM Yasonna Laoly memakai siasat nakal untuk mendapatkan pengesahan. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon tak sependapat dengan Yasonna.
"Kan itu sudah keluar ininya, apanya... surat badan hukumnya, apa lagi?" ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Fadli meminta Kemenkum HAM tak menyoal status hukum 2019PrabowoPre Siden. Perkumpulan '2019PrabowoPre siden' sebelumnya didaftarkan ke Kemenkum HAM dan mendapat surat pengesahan dengan nomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018.
"Jadi tidak bisaKemenkum HAM itu menolak. Itu kalau prosedurnya sudah tepat dan juga sudah menjadi bagian dari hak warga negara karena untuk berserikat dan berkumpul, namanya aja perkumpulan, itu dijamin oleh konstitusi," ujar Fadli.
"Berserikat dan berkumpul menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan itu bunyi konstitusinya," tegas Fadli.
Fadli menegaskan 2019PrabowoPresiden legal. Fadli membeberkan mengapa 2019PrabowoPre Siden harus mendapat status hukum.
"Misal hashtag 2019 ganti presiden selalu dipersekusi, dihadang, dituduh makar dan lain-lain. Mungkin kawan-kawan yang mempunyai gagasan 2019PrabowoPresiden tidak mau didiskriminasi seperti itu," ucap Fadli.
Fadli kembali ke topik soal Yasonna yang menyebut gerakan ini didaftarkan ke Kemenkum HAM dengan siasat nakal. Fadli balik menyindir Yasonna.
"Ya itu mungkin problem internal mereka, nggak tahu bagaimana bisa begitu, mungkin kecolongan atau apa. Hak untuk berserikat dan berkumpul adalah hak dari setiap warga negara, Kemenkum HAM tak boleh menghalang-halangi," sebut Fadli.
"Mereka adalah hanya institusi yang melakukan pelayanan sesuai dengan aturan konstitusi dan UU. Jadi jangan mentang-mentang Laoly dari partai penguasa kemudian bisa seenaknya. Itu nggak bisa," cecar Fadli.
Sebelumnya, gerakan 2019PrabowoPre Siden didaftarkan ke Kemenkum HAM untuk memiliki aspek legalitas. Mereka membantah melakukan penyiasatan dengan menulis 'pre(spasi)den'.
"Kami juga permohonan ke instansi, kami ikuti AHU (Administrasi Hukum Umum, red). Ya keluarnya begitu ya begitu. Nggak boleh dibilang pensiasatan nakal, faktanya kami ikut itu," ujar Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi.
0 komentar:
Posting Komentar