2 Korban Bus Maut di Sukabumi Dapat Santunan Jasa Raharja
Dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus maut asal Sukabumi, Jawa Barat, menerima santunan masing-masing Rp 50 juta. Santunan diberikan pihak Jasa Raharja kepada ahli waris korban.
Dari 21 korban meninggal dunia, dua di antaranya ialah warga Sukabumi yang masing-masing M Darwis, warga Kampung Cipedes, Desa/Kecamatan Cikakak, dan Agus Syamsudin, warga Kampung Cimanggir, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten.
"Uang santunan masing-masing Rp 50 Juta diterima langsung oleh ahli waris korban melalui transfer bank, uang itu dibayarkan kurang dari 24 jam setelah peristiwa kecelakaan," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Harry Herawan kepada wartawan, Selasa (11/9/2018).
Menurut Harry, setelah menerima informasi terkait peristiwa maut itu, pihaknya langsung bergerak mensurvei dan mengecek ke beberapa rumah sakit rujukan termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kita juga memastikan alamat korban asal Sukabumi dengan melakukan survei ke lokasi kediaman mereka dan bertemu dengan ahli waris korban. Santunan kita serahkan kepada istri korban melalui transfer bank," katanya.
Untuk korban luka yang mendapat penanganan medis Jasa Raharja akan menanggung maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan. Besaran itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita menerbitkan surat jaminan perawatan korban kepada rumah sakit untuk menanggung biaya medis, maksimalnya sampai 20 juta rupiah. Informasinya korban dirawat di beberapa rumah sakit yang berbeda, mulai dari RSUD Palabuhanratu, RSUD Sekarwangi, RSCM dan RS PMI Bogor," tutur Harry.
0 komentar:
Posting Komentar