Tersangka Kasus tabrakan maut Di solo Di Duga Lindas mati Korbannya Sebelum kabur
Penyebab kematian korban serudukan maut Eko Prasetio (28) di tangan bos perusahaan cat, Iwan Adranacus (40) akhirnya terkuak. Pemuda yang tinggal di kawasan Manahan tersebut meninggal setelah terlindas roda belakang sebelah kiri mobil Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ yang dikemudikan oleh tersangka.
Roda belakang itu melindas bagian leher korban. Hal itulah yang disinyalir membuat korban yang menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian. Fakta tersebut, terkuak saat polisi merekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 22 Agustus 2018 lalu.
Adegan terlindasnya bagian leher korban serudukan maut itu masuk dalam adegan rekonstruksi nomor 42 atau yang terakhir. Sebelum terlindas, korban terlebih dahulu ditabrak Iwan dari belakang.
Akibat benturan tersebut, korban yang kala itu mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5435 OH, jatuh terpental. Korban dalam posisi tengkurap membujur dengan kepala berada di tengah jalan.
Saat itulah, tersangka yang membelokkan kemudi agak ke timur untuk menghindari tubuh korban yang tergeletak di tengah jalan. Tetapi, roda belakang sebelah kiri justru melindas bagian leher korban. Hal inilah yang diduga kuat menyebabkan korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Terlindasnya korban ini juga dibenarkan oleh Kapolresta Solo, Kombes Ribut Hari Wibowo yang turut hadir dalam rekonstruksi. Kombes Ribut mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan selama ini.
Hasil rekonstruksi ini katanya, semakin menguatkan pasal yang dijeratkan terhadap tersangka yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Semuanya sudah sesuai dengan pemeriksaan, dan memang terlindas," urainya.
0 komentar:
Posting Komentar