Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meiliana divonis hukuman penjara selama 18 bulan karena memprotes volume suara azan. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut prihatin atas kasus itu.
"Saya membaca kronologi dan merasa prihatin," ujar Fahri kepada Wartawan, Kamis (23/8/2018).
Fahri menyayangkan dialog yang dilakukan warga untuk menyelesaikan persoalan itu gagal. Karena itu, pada akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.
"Saya menyayangkan kenapa dialognya gagal," katanya.
Seharusnya masalah antar-kita selayaknya kita bicarakan baik-baik," imbuh Fahri.
Persoalan apakah Meiliana layak divonis 18 bulan dan dianggap menista agama, Fahri enggan secara tegas menjawab. Sebab, bagaimanapun hakim telah memiliki pertimbangan hukum dalam putusannya.
"Mungkin begitu," tuturnya.
Meski demikian, Fahri berharap Meiliana akan terus menggunakan haknya melakukan upaya hukum lainnya atas putusan tersebut.
"Semoga hakim banding bisa diyakinkan dengan argumen baru," ujar Fahri.
Meiliana dianggap menistakan agama Islam karena memprotes volume suara azan yang dinilai terlalu keras. Ia divonis hukuman penjara selama 18 bulan.
0 komentar:
Posting Komentar