Dalam aplikasi tersebut, tersangka mem-posting nomor telepon yang bisa dihubungi. Apabila ada pelanggan yang tertarik pada tawaran tersebut, komunikasi berlanjut lewat aplikasi WhatsApp.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni SBR alias Obay, RM, dan RMV. Mereka ditangkap di Tower Flamboyan, Apartemen Kalibata City, Kamis (2/8).
chating selanjutnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Tersangka SBR kemudian akan memberikan foto-foto perempuan yang ditawarkan kepada pelanggan. Para 'angel' dihargai Rp 500 ribu-1 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, pelanggan akan dipertemukan dengan perempuan yang dipilihnya. Pelanggan akan disediakan tempat di salah satu kamar di Kalibata City.
"Apabila ada tamu yang berminat dan setuju, selanjutnya kami janjian bertemu di Taman Tower Flamboyan. Setelah tamu sampai di taman tersebut, selanjutnya SBR jemput dan SBR bawa ke Tower Flamboyan Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan, untuk dipertemukan dengan perempuannya," tutur dia.
Pria hidung belang itu lalu melakukan hubungan suami-istri dengan si PSK di kamar yang telah disediakan. Setelah selesai, pelanggan juga akan memberikan uang kepada perempuan yang telah disetubuhinya.
Atas perbuatannya, muncikari itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar