Polisi sudah memeriksa ponsel milik FS alias Farid (26) gigolo Bandung yang mencabuli anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun dan merekam aksi mesumnya. Hasil pemeriksaan, dipastikan video yang direkam tidak dijual.
"Pemeriksaan terhadap handphone Farid tidak ditemukan transaksi penjualan video yang dia rekam," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via pesan singkat, Selasa (14/8/2018).
Pelaku mencabuli korban di rumahnya. Berdalih cinta dan siap menikahi ABG tersebut, Farid beberapa kali meniduri korban. Aksi mesumnya itu dia rekam dan disebarkan ke teman-teman sekolah korban hingga diketahui guru dan orang tua korban.
Umar menyebut Farid hanya menyebar videonya tanpa menjual. "Hanya disebarkan dan disimpan di handphone tersangka," kata Umar.
Farid melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dijerat Pasal 27 UU ITE atas penyebaran videonya.
Selain ITE, Farid dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak lantaran menyetubuhi anak di bawah umur
0 komentar:
Posting Komentar