Pembelaan itu disampaikan saat sidang dengan agenda pleidoi pada 13 Agustus 2018. Pengacara Meiliana, Ranto Sibarani, menunjukkan selembar kertas dengan tulisan tangan Meiliana. Pleidoi itu dibacakan Meiliana di PN Medan sambil menangis.
Saat ini, Meiliana ditahan di LP Tanjung Gusta, Medan. Sambil menanti banding, Meiliana masih kerap menangis di tahanan.
Berikut ini pleidoi yang ditulis Meiliana di selembar kertas:
PN Medan, 13-8-2018
Saya Meiliana. Semenjak di rutan/lapas, saya merasa sedih karena meninggalkan anak-anak saya dan keluarga.
Semenjak saya ditahan, saya kehilangan pekerjaan dan pendapatan untuk anak-anak saya dan di kota Medan saya tidak bisa bekerja dan di rumah saja. Dan suami saya pun sama-sama tidak bisa bekerja seperti biasa karena di kota Medan tidak ada yang bisa kami kerjakan. Dan saya pun merasakan ketakutan setiap saat dan anak-anak saya pun merasakan ketakutan asal ada keramaian dan sampai sekarang masih trauma.
Saya tidak bersalah karena saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya berbicara spontan saja pada teman saya Kak Uwok. Tidak ada maksud menjelek-jelekkan agama orang lain karena saudara saya pun ada yang beragama Islam. Itu adalah bagian dari saya.
Harapan saya ingin bebas
Terima kasih
Meiliana
Warga Negara Indonesia
Menanti tuntutan jaksa
|
0 komentar:
Posting Komentar