"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Suryanto, akhirnya kami meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kapolsek Batu Aji.
Penetapan status tersangka terhadap Suryanto dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tidak hanya pengakuan tersangka, keterangan para saksi dan barang bukti menguatkan tindak pidana yang dilakukan Suryanto.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 76B dan 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka bisa juga dikenakan pasal 44 dan 45 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dalimunthe lagi.
Senada, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Ipda Yanto mengatakan, tersangka mengakui segala perbuatannya kepada penyidik. Ia mengaku sengaja menyekap keduanya karena kedua bocah tersebut nakal dan kerap membuat ricuh di rumah. "Tersangka mengaku kalau kedua anak ini nakal dan bandel. Makanya dikurungnya di bangunan itu," katanya.
Tak hanya itu saja, Suryanto juga mengaku kerap memukul keduanya. Hal ini dikarenakan kemarahan Suryanto yang dipicu oleh tingkah keduanya.
"Tersangka mengaku kedua anak tersebut suka buat ulah dan berisik. Terkadang, tersangka lagi istirahat hingga akhirnya dipukul. Dan katanya, kedua anak ini tetap bandel, makanya dikurung," kata Yanto.
Akibat perbuatannya, Suryanto dikenakan beberapa pasal terkait penelantaran anak, mengabaikan hak-hak anak dan juga terkait tindakan kekerasan yang telah dilakukannya. "Kita kenakan pasal berlapis," ujar Yanto.
Kondisi fisik AK (2) dan RHM (3) sudah mulai membaik seiring perawatan yang diterima keduanya. Namun, kedua bocah yang sempat disekap oleh Suryanto, pamannya masih mengalami trauma berat hingga takut bertemu sang paman.
"Anak ini masih sangat ketakutan. Tidak usah kita pertemukan dengan pamannya, kita tanyakan saja apa yang diperbuat pamannya, dia langsung diam dan ketakutan. Raut wajahnya langsung berubah," kata Kapolsek Batu Aji, Syafruddin Dalimunthe kepada Okezone.
Dalimunthe mengatakan, saat ini, AK masih menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah. Pasalnya, selain luka-luka tanda kekerasan yang ada di tubuhnya, perutnya juga mengalami pembengkakan. "Kita belum tahu penyebab bengkaknya perut anak ini. Tapi yang jelas, anak ini masih kesulitan buang air kecil dan besar," ujarnya lagi.
Hingga saat ini, lanjut Dalimunthe, pihaknya masih menunggu hasil visum dari dokter RSUD Embung Fatimah. Kendati demikian, pihaknya telah menetapkan Suryanto, paman korban sebagai tersangka berdasarkan beberapa bukti dan keterangan saksi.
"Hingga saat ini sudah sekitar 4 orang saksi yang kami minta keterangan. Dan nantinya akan bertambah karena kami juga akan memeriksa istri tersangka juga. Hanya saja, istrinya masih dirawat di rumah sakit pasca kecelakaan," katanya.
Sementara itu, RHM saat ini dirawat di rumah salah seorang komisioner KPPD Kepri berdasarkan ijin dari pihak Polsek Batu Aji. Hanya saja, RHM dan AK masih belum bisa dimintai keterangan. "Dan kita tidak bisa berpatokan pada keterangan anak ini juga. Karena namanya anak-anak, keterangannya bisa berubah-ubah. Keterangan mereka nantinya bersifat mendukung," sambungnya.
Saat disinggung terkait orang tua keduanya, Dalimunthe menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Taher, ayah kandung AK dan RHM. Ia diketahui bekerja sebagai TKI di Timor Leste.
"Kita sudah komunikasi dengan ayahnya tapi karena kondisi ekonomi, ayahnya tidak dapat memastikan bisa datang ke sini atau tidak. Kebetulan, ayah dan ibu kandung keduanya telah berpisah. Ayahnya ini telah hidup dengan istri baru di Timor Leste. Sedangkan ibu kandungnya kami tidak tahu ada di mana," kata Dalimunthe.
Sebelumnya, AK dan RHM ditemukan pertama kali oleh Yuli, warga yang melintas di depan bangunan kosong yang berada di Komplek Perumahan Central Park, Tanjunguncang pada Kamis, 23 Agustus 2018 malam. Saat ditemukan, keduanya dalam keadaan lusuh, kelaparan dan juga ditemukan beberapa tanda kekerasan di tubuh keduanya.
|
0 komentar:
Posting Komentar