pasang Muda Berakhir Di kantor Polisi usai Menjadi Kurir Narkoba
Hampir setahun menikah, Ea mengaku tak mengetahui pekerjaan pasti suaminya, Yudi Ashar. Ketidaktahuannya ini justru membawanya kepada petaka. Ea harus menginap di sel tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau karena ikut terciduk bersama sang suami.
Yudi Ashar tertangkap membawa 10 kilogram narkoba jenis sabu dengan tujuan Kota Pekanbaru. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima tawaran menjadi kurir narkoba asal Malaysia.
Ea yang juga tertangkap bersama Yudi kini statusnya masih saksi. Ea juga mengaku tertipu ketika diajak suaminya ke Riau dari Bukittinggi dengan alasan menjemput paket berisi tulang.
Ea mau ikut karena disebut suaminya menjemput tulang. Dia juga ikut mengangkut bungkusan, tapi dia heran kenapa tulangnya berat sekali," kata Kepala Bidang Penindakan BNN Riau Ajun Komisaris Besar Haldun di kantornya, Rabu, 1 Agustus 2018, pagi.
Haldun menerangkan, Ea merupakan isteri muda tersangka Yudi. Keduanya berasal dari Bukittinggi dan memakai sepeda motor Honda Beat menuju Kota Pekanbaru. Karena sudah menerima uang muka Rp 8 juta sebagai upahnya menjadi kurir, Yudi menyewa Toyota Innova.
Yudi mengajak Ea menginap di sebuah hotel. Gerak-geriknya sudah diintai petugas BNN yang menyewa kamar di sebelah kamar Yudi. Hal ini dilakukan karena Yudi disebut sebagai kurir yang lihai mengelabui petugas.
"Mau ditangkap di hotel barang buktinya belum ada," ucap Haldun.
Petugas lalu membuntuti Yudi beserta istrinya hingga ke Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Bungkusan berisi 10 kilogram narkoba jenis sabu dimasukkan ke mobil lalu meluncur ke Kota Pekanbaru dengan kecepatan tinggi.
Dari Siak ini, Yudi mengetahui telah dibuntuti. Dia lalu menghubungi pria berinisial TB yang diketahui sebagai pemesan sabu dari Malaysia dan juga penentu ke mana barang haram itu diantarkan.
BIRPOKER AGEN POKER, CAPSA, DOMINO Q, ADU Q, BANDAR Q, SAKONG
BIRASIA BANDAR BOLA POKER LIVE CASINO ONLINE TERBAIK TERPERCAYA
ANDROID4D BO TOGEL BONAFIT TERBAIK TERPERCAYA TERJAMIN AMAN
"Handphone TB ini langsung tidak aktif sehingga keberadaannya sulit dilacak sekarang," kata Haldun
Dari pelabuhan ini, sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil yang dikendarai Yudi dengan kendaraan petugas BNN. Karena pernah bekerja sebagai supir travel, Yudi berhasil mengasapi kendaraan BNN.
Ketinggalan, petugas BNN lalu berkoordinasi dengan Polres Siak. Setiap kendaraan yang lewat di depan Mapolres Siak diperiksa pada 29 Juli 2018. Yudi tak bisa menghindar lagi, lalu ditangkap bersama istri mudanya beserta barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Menurut Haldun, Yudi sudah dua kali sukses menjadi kurir sabu dengan jumlah barang bervariasi. Pertama, membawa setengah kilogram sabu tujuan Palembang. Upahnya saat itu Rp 14 juta.
Kedua, Yudi pernah mengantarkan sabu 1 kilogram ke Palembang dengan upah Rp 20 juta. Untuk yang ketiga ini, Haldun memperkirakan Yudi menerima upah Rp 200 juta.
"Perkiraannya setiap kilo Rp 20 juta," ucap Haldun.
Haldun menyebut kasus ini masih dikembangkan, termasuk menyangkut status Ea. Penyidik masih mencari bukti lain untuk menjerat istri muda Yudi itu.
Penyidik juga mengembangkan kasus ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekening bank milik Yudi segera diperiksa untuk mengetahui penghasilannya selama menjadi kurir.
"Kalau pengakuannya, isi rekening dari buku bank yang diperiksa hanya Rp 1,5 juta," terang Haldun.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya seumur hidup, minimal 5 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar