Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, selaku pemohon praperadilan, mengatakan permohonan itu diajukan karena kasus ini sudah terlalu lama.
"Gugatan praperadilan ini justru meminta Hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan Penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di PN," ucap Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (3/8/2018).
"Bahwa dalam jawabannya yang disampaikan kemarin, Kuasa Hukum Kapolri menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari dan berdasarkan yang diajukan Kepolisian bukti T-6 dan bukti T-7 telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung sejak tanggal 4 Agustus 2010 namun Kuasa Hukum Kepolisian tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21) atau sebaliknya," ucap Nugroho.
Karena penanganan kasus lama, Nugroho mengajukan praperadilan ini supaya 2 lawan peran Ariel ini tidak jadi tersangkat 'seumur hidup'.
"Materi gugatan LP3HI adalah meminta Hakim untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi Tersangka seumur hidupnya," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar