Jual suami,Wanita ini dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang
Veronita hanya bisa tertunduk pasrah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider dua bulan di PN Surabaya, Rabu (25/7/2018).Veronita, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim setelah menjual dirinya dan suaminya sendiri di media sosial.Terdakwa, yang masih berusia 20 tahun, terbukti menjual RR (24), suaminya sendiri melalui media sosial untuk layanan seks.Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan.Hal yang meringankan, menurut hakim, adalah sikap terdakwa yang sopan dan tak berbelit-belit selama persidangan.Sebelumnya, aksi suami ini terdeteksi pihak kepolisian dan melakukan penggegebegan di sebuah kamar hotel di Surabaya.Di grup Medsos yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk sekali kencan dengan suaminya sebesar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.
"Setelah ada ketertarikan dan ajakan. Mereka negosiasi untuk hubungan threesome," tambah Rudi.Perihal penangkapan tersangka VR, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya mengamankan perempuan tersebut beserta suaminya yang sedang berada di sebuah hotel.Saat itu mereka turut melayani pria hidung belang, Senin (22/1/2018).Diakui VR, ia telah menjajakan suaminya itu sebanyak empat kali ke pria hidung belang.Saat ditanya perihal kelakuannya, tersangka hanya tertunduk dibalik topeng putih.Ia kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polrestabes Surabaya.
Penjualan orang untuk layani nafsu seksual melalui Medsos kembali terbongkar.Kali ini melalui akun Medsos 'fantasi real of pasutri', tersangka berinisial VR (20) memposting ajakan threesome."Ini adalah seks komersial. Yang cukup menarik ini dilakukan pasangan suami istri," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.Melalui media tersebut VR menjajakan suaminya sebanyak empat kali.
"Berawal dari anggota grup sekitar 11 ribuan yang mempunyai minat sama yaitu fantasi seks," tambah Rudi.Setelah melakukan kesepakatan harga Rp 500 ribu sekali kencan, mereka bertemu di sebuah hotel.Dari penangkapan tersebut polisi akan mengidentifikasi akun milik tersangka."Kami akan mempelajari anggota grup tersebut dan berkoordinasi dengan kominfo," jelas Rudi.Mengenai alasan pelaku melakukan perbuatan itu, menurutnya hal itu disebabkan oleh faktor ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar