Berhati-hatilah jika Anda menitipkan anak kepada orang lain atau di tempat penitipan anak. Setelah sebelumnya di Sumatera Utara (Sumut) seorang suami mencabuli balita 3 tahun yang dititipkan ke istrinya, kini di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), seorang laki-laki juga mencabuli anak di bawah umur yang dirawat istrinya.
Tersangka SK (50), warga asal Bangkalan, Madura, Jatim, mencabuli korban yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Anak itu dititipkan orang tuanya selama bekerja, kepada istri tersangka yang membuka jasa penitipan anak. Tersangka akhirnya ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka sudah dua bulan melakukan aksi bejatnya. Modusnya, berpura-pura membantu korban saat buang air besar dan kecil dengan membasuh alat kelaminnya. Saat itulah, tersangka memasukkan jarinya ke alat kelamin bocah tersebut.
Karena kejadiannya berkali-kali, korban sering merasa kesakitan. Akhirnya ibu korban yang curiga melihat anaknya memeriksakan kondisi alat kelamin korban. Ternyata petugas medis menyatakan, ada luka di alat kelaminnya. Ibu korban akhirnya mengetahui bahwa selama ini putrinya dicabuli di tempat penitipan anak. Ibu korban langsung melaporkan tersangka ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni memaparkan, orang tua korban sudah kurang lebih lima bulan menitipkan dan mempercayakan korban untuk diasuh oleh istri tersangka karena kesibukannya bekerja. Setiap bulan, orang tua korban membayarRp400.000.
Tersangka mengambil kesempatan ini melalui kegiatan korban di rumahnya setiap hari. Salah satunya dengan beralasan membersihkan saat dia buang air besar dan kecil. Dari hasil visum membuktikan, ada luka robek di alat kelamin korban karena tersangka menggunakan jarinya ke alat kelamin korban.
“Bahkan, tersangka juga mencium kemaluan korban. Tersangka melakukan perbuatannya sepanjang Mei sampai dengan Juni,” kata Ruth saat pemaparan kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (27/7/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka SK tampak tidak menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku tidak tahu mengapa melakukan perbuatan kejinya itu kepada korban yang diasuh oleh istrinya. “Saya hampir tiap hari nyebokin dia. Saya kurang tahu kenapa melakukannya,” ujar SK, tersangka pencabulan.
0 komentar:
Posting Komentar