Beberapa hari ini, media sosial diramaikan kabar bahwa terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas bersyarat bulan Agustus. Namun hal yang sebenarnya terjadi bukan seperti itu.Hal itu merupakan hitung-hitungan waktu mengenai kapan seharusnya pria yang akrab disapa Ahok itu bisa mendapatkan hak bebas bersyarat.Syaratnya adalah Ahok harus telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Selain itu pembebasan bersyaratnya juga tidak boleh lebih dari 9 bulan.
Dengan memperhatikan syarat-syarat itu, Ahok pun bisa saja bebas bersyarat bulan Agustus."Jadi posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya Agustus itu beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya seperti dilansir Kompas.com, Rabu (11/7/2018).Namun hal yang harus digarisbawahi adalah itu baru hitung-hitungan waktu.
"Sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," ujar Adek.
Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara Ahok. Fifi mengatakan, tanggapan pihak keluarga akan diunggah secara terbuka.Sementara itu, Lapas Kelas 1 Cipinang telah menghitung kapan Ahok bisa bebas murni berdasarkan kondisi saat ini. Artinya dihitung dengan potongan remisi yang telah dia dapatkan.
"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujar Kalapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya.Namun kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, mengungkap alasan penolakan pembebasan bersyarat sejak Agustus, di mana Ahok diizinkan keluar dari penjara selama empat jam sehari."Untuk situasi di Jakarta, pergi bekerja empat jam pulang pergi nggak lah buat Pak Ahok, cuma capai di jalan," jelas Nana, Kamis (12/7/2018).Selain itu, pekerjaannya juga sudah ditangani para staf."Dan ketiga Pak Ahok itu masuk sibuk banget menyelesaikan penulisan bukunya. Ada tiga buku yang sedang ditulis. Oleh karena itu menunggu pembebasan murni saja.
0 komentar:
Posting Komentar