Meskipun tidak kandung, seorang ayah tiri tetaplah seorang ayah.
Ia mestinya melindungi si anak, memberinya kebahagiaan, alih-alih membuatnya menderita.
Belum lama ini, seorang PNS di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara berinisial IK (57) ditangkap anggota Kepolisian Resor Nunukan karena diduga memperkosa anak tirinya selama 2 tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak SH mengatakan, perbuatan pelaku dilaporkan oleh istrinya.
“Yang melaporkan ibu kandung dari korban,” ujar Ali, Minggu (29/07).
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah terjadi sejak tahun 2016.
Saat itu korban masih berusia 15 tahun.
Namun, ibu korban baru mengetahui kasus ini pada Mei 2018 saat sang putri mengalami keguguran.
Saat itu ibu korban tak langsung melapor kepada pihak kepolisian.
Ibu korban baru melaporkan pelaku kepada polisi setelah memergoki sendiri kelakuan bejat suaminya tersebut pada tanggal 27 Juni 2018 pukul 03.00 Wita.
Korban mengaku sudah hamil dua kali dalam 2 tahun terakhir.
Namun, pelaku selalu meminta anak tirinya itu mengugurkan kandungan.
Pelaku juga selalu mengancam akan membunuh ibu korban jika melaporkan perbuatan tersebut.
“Korban di ancam oleh pelaku supaya tidak menceritakan persetubuhan tersebut kepada siapa pun dengan ancaman akan membunuh ibu korban,” kata Ali.